get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 15 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

Awas, Banyak Dijual Online! Ini Daftar Obat Tradisional dan Kopi Ilegal Temuan BPOM

Jumat, 04 Maret 2022 - 21:58:00 WITA
Awas, Banyak Dijual Online! Ini Daftar Obat Tradisional dan Kopi Ilegal Temuan BPOM
Ilustrasi obat ilegal. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI hasil operasi penindakan terhadap sarana ilegal yang memproduksi pangan dan obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) patut diwaspadai. Temuan tersebut yakni di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor yang terjaring pada Selasa, 22 Februari lalu.

Hasil operasi tersebut menemukan produk obat tradisional dan produk pangan dalam bentuk kopi dengan kandungan Bahan Kimia Obat (BKO) Paracetamol dan Sildenafil. Mengutip siaran media resmi BPOM, Jumat (4/3/2022), barang bukti pangan olahan dan obat tradisional yang ditemukan antara lain Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung.

Dari hasil operasi, secara rinci ditemukan produk jadi berupa 15 jenis (5.791 pcs) pangan olahan mengandung BKO dan 36 jenis (18.212 pcs) obat tradisional mengandung BKO.

Tak hanya itu, ditemukan juga bahan produksi dan bahan baku berupa 32 kilogram bahan baku obat ilegal mengandung Parasetamol dan Sildenafil, 5 kilogram produk ruahan/bahan campuran setengah jadi, cangkang kapsul serta bahan kemas aneka jenis seperti aluminium foil untuk sachet, karton, plastik, dan hologram ditambah dengan temuan beberapa alat produksi sederhana yang digunakan untuk memproduksi obat tradisional dan produk kopi illegal tersebut.

Secara nilai ekonomi, seluruh barang bukti ini nilainya diestimasikan mencapai milyaran rupiah.

“Nilai keekonomian barang bukti ini diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar rupiah”, ungkap Penny K. Lukito, Kepala Badan POM RI.

Dari pemantauan dan analisis penjualan online produk pangan olahan mengandung BKO dengan merek Kopi Jantan pada periode Oktober–November 2021, penjualan produk ini punya nilai transaksi rata-rata sebesar Rp7 miliar setiap bulannya.

Dari pengungkapan di lapangan diketahui jaringan yang memproduksi dan mengedarkan produk ilegal ini teridentifikasi sudah beroperasi selama dua tahun, yakni sejak Desember 2019.

Mirisnya produk-produk obat dan kopi berbahaya yang diproduksi secara ilegal ini, diungkapkan Kepala Badan POM RI, Penny Lukito memang bisa didapatkan dengan mudah dan bebas lewat platform belanja online.

“Ini adalah produk-produk yang dijual secara online. Pertama ditemukan di Tokopedia, dan saya kira ini bukan satu-satunya. Pandemi buat penjualan dan pembelian melalui online semakin intensif," ujar Penny Lukito, dalam siaran langsung konferensi pers Hasil Operasi Penindakan Produk Ilegal, Jumat (4/3/2022).

Menurut Penny pihaknya juga melakukan patroli cyber bekerjasama dengan Kepolisian dan Kominfo untuk menindak lanjuti hasil operasi dengan penurunan dari platform yang ditemukan.

Secara gamblang Penny meminta kerjasama dari pihak pemilik platform e-commerce, sebagai wadah penjualan dan pembelian obat tradisional dan kopi berbahaya tersebut. Dia meminta pihak E-commerce dapat melakukan skrining produk lebih ketat.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut