Awasi Pemberian THR, Disnaker Minta Karyawan Lapor jika Belum Dibayarkan Perusahaan
MINAHASA TENGGARA, iNews.id - Pengawasan terhadap proses pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan dilakukan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Minahasa Tenggara. Pekerjan diminta lapor jika belum dibayarkan perusahaan.
"Kami secara serius melakukan pengawasan terhadap proses pembayaran THR bagi para pekerja," kata Kepala Disnaker Kabupaten Minahasa Tenggara, Ferry Uway di Ratahan, Rabu (27/4/2022).
Ia menegaskan, seluruh pemberi kerja wajib untuk melakukan pembayaran THR menjelang lebaran tahun 2022.
"Sesuai dengan ketentuan, pembayaran THR itu wajib untuk dibayarkan kepada para penerima upah," ujarnya.
Ketentuan pembayaran tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Selain itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2021 Tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan, THR wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Editor: Cahya Sumirat