Dari hasil pemeriksaan, pelaku menggunakan modus mengobati anak kandungnya saat melakukan pemerkosaan.
"M melakukan perbuatan cabul itu dengan dalih untuk pengobatan keperawanan menggunakan ramuan tradisional," katanya.
Rizal melanjutkan, nyatanya, pelaku sering membohongi korban dibalik pengobatan manjakani. Pelaku telah berulang kali melakukan perbuatan itu saat berada di rumah nenek korban dan ketika sedang jalan-jalan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 47 Jo pasal 48 Jo Pasal 49 Jo Pasal 50 Qanun Aceh No.06 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.
Lihat juga: Gery Gany si Kembar Yang Sudah Duet dari Kecil
Editor : Cahya Sumirat
Follow Berita iNewsSulut di Google News
Bagikan Artikel: