Bandara Sam Ratulangi Manado Sediakan Layanan Rapid Test Antigen, Harga Rp170.000
Rabu, 23 Desember 2020 - 19:38:00 WITA
Selama masa libur Natal dan Tahun Baru tahun ini, Bandara Sam Ratulangi Manado bekerjasama dengan TNI-Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II, dan Kantor Otoritas Bandara Wilayah VIII dalam melaksanakan pengawasan penerapan protokol kesehatan setiap harinya.
Diketahui, selama periode 19 Desember 2020–8 Januari 2020, calon penumpang penerbangan dari dan ke atau antar bandara di pulau Jawa wajib menunjukkan surat keterangan hasil non-reaktif rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Editor: Cahya Sumirat