Bandara Saudi Beroperasi Penuh Layani Penerbangan, Penumpang Wajib Perlihatkan Bukti Vaksin

Pelonggaran juga berlaku di sektor lain seperti pusat perbelanjaan, bioskop, restoran, alat transportasi, serta tempat umum lainnya, dengan syarat pengunjung harus sudah divaksin dengan dosis penuh. Warga juga tak diharuskan lagi mengenakan masker di tempat terbuka, kecuali lokasi tertentu, seperti Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.
Dua Masjid Suci juga telah menerima jemaah, baik peserta umrah maupun pengunjung untuk sholat wajib, dalam kapasitas penuh. Stiket penanda jaga jarak untuk sholat juga sudah dicabut sehingga jemaah bisa merapatkan shaf, menandai berakhirnya 18 bulan pembatasan akibat pandemi Covid-19.
Sektor lain yang dilonggarkan dan bisa beroperasi dalam kapasitas penuh adalah tempat olahraga, warga diizinkan masuk stadion. Namun pelonggaran di tempat yang satu ini akan ditinjau secara berkala.
Editor: Cahya Sumirat