Baru Bebas, Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Kembali Ditangkap dan Ditetapkan KPK Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Mantan bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip (SWM) kembali ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Talaud. Sri Wahyumi ditahan selama 20 hari ke depan mulai dari 29 April hingga 18 Mei 2021.
Diketahui, Sri Wahyumi baru saja bebas dari penjara hari ini setelah menjalani masa hukuman terkait perkara suap proyek revitalisasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019.
Sri sebelumnya dieksekusi ke Lapas Wanita Klas II-A Tangerang pada 26 Oktober 2020 untuk menjalani hukuman penjara dua tahun. Setelah bebas, Bupati Talaud periode 2014-2019 itu langsung dijemput KPK lagi.
"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan SWM sebagai tersangka," ujar Deputi Penindakan Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Editor: Maria Christina