Baru Sebulan Keluar Penjara, Residivis Curanmor di Kotamobagu Kembali Ditangkap

MANADO, iNews.id – Penjara ternyata tak membuat jera PG (22), residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dia yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada 3 Maret lalu kembali ditangkap Polres Kotamobagu, Jumat (9/4/2021).
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat ke Polres Kotamobagu pada 9 Maret atau 6 hari setelah tersangka bebas tentang kasus curanmor di area Perkebunan Bubak Desa Bungko, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Laporan ini direspons Tim Resmob Polres Kotamobagu dengan melakukan penyelidikan mendalam. Tim pun berhasil mengantongi identitas pelaku mengarah kepada PG, warga Desa Poyowa Besar I.
Beberapa saat usai kejadian, PG membawa motor urian berpelat nomor DB 6018 PN ke salah satu bengkel di Desa Bungko untuk diperbaiki. Gerak-geriknya sudah dibuntuti Resmob yang dipimpin Kasatreskrim AKP Angga Maulana. Saat dia akan mengambil motor tersebut, langsung dilakukan penangkapan.
Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati melalui Kasubbag Humas AKP Rusdin Zima membenarkan adanya penangkapan pelaku curanmor.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti motor curian telah diamankan di Mapolres untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujar Rusdin.
Dia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan mencegah terjadinya curanmor.
“Parkirkan kendaraan di tempat yang aman dan mudah dipantau. Selain itu jika ada gunakan kunci pengaman ganda,” katanya.
Editor: Donald Karouw