get app
inews
Aa Text
Read Next : Sempat Diintai, 2 Pengedar Sabu Ditangkap di Jembrana Bali

Bawa Ganja, Pria Papua Barat Ini Ditangkap Polres Minahasa Utara saat di Parkiran Minimarket

Kamis, 25 Agustus 2022 - 08:42:00 WITA
Bawa Ganja, Pria Papua Barat Ini Ditangkap Polres Minahasa Utara saat di Parkiran Minimarket
JJ (22), warga asal Papua Barat yang beralamat sementara di wilayah Kota Manado ditangkap di parkiran. (Foto: Humas)

Beberapa saat usai penangkapan, petugas membawa JJ ke RS Bhayangkara Manado untuk dilakukan tes urine, dan hasilnya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ganja.

“Selanjutnya, penyidik melakukan gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka JJ ditetapkan sebagai tersangka, kemudian diperiksa dan selanjutnya ditahan di Rutan Mapolres Minut. Dan kasus ini masih dalam pengembangan,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Tersangka JJ dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk Pasal 111 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar, kemudian Pasal 127 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut