get app
inews
Aa Text
Read Next : Penggerebekan Bandar Narkoba di Muara Enim, Polisi Telusuri Jaringan Lebih Besar

Bawa Sabu 49,58 Gram dari Palu, Warga Tompaso Baru Diamankan Polres Kotamobagu

Jumat, 21 Januari 2022 - 09:00:00 WITA
Bawa Sabu 49,58 Gram dari Palu, Warga Tompaso Baru Diamankan Polres Kotamobagu
Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid saat memimpin press conference di Mapolres Kotamobagu, Kamis (20/1/2022). (Foto: Humas)

“Berbekal informasi mengenai identitas kendaraan yang ditumpangi tersangka, anggota yang dipimpin KBO Res Narkoba kemudian melakukan pencegatan kendaraan yang ditumpangi oleh tersangka sekaligus mengamankan tersangka dan barang bukti,” ujar Kapolres.

Tersangka langsung dibawa bersama barang bukti ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Kasus ini merupakan hasil dari pengembangan anggota pada kasus sebelumnya yang kita ungkap,” ucap Kapolres Kotamobagu.

Tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut