get app
inews
Aa Text
Read Next : IKN Jadi Ibu Kota Politik, Targetkan 9.500 ASN Pindah pada 2029

Bawaslu Gorontalo Utara Buka Layanan Aduan Pencatutan Nama dalam Sipol

Senin, 12 September 2022 - 13:43:00 WITA
Bawaslu Gorontalo Utara Buka Layanan Aduan Pencatutan Nama dalam Sipol
Ketua Bawaslu Gorontalo Utara, Lius Ahmad.(Foto: Antara)

GORONTALO, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo membuka layanan pengaduan bagi masyarakat. Terutama bagi yang merasa namanya dicatut oleh partai politik calon peserta Pemilu 2024 dalam sistem informasi partai politik (Sipol).

"Masyarakat yang merasa namanya masuk dalam Sipol padahal memiliki profesi yang tegas dilarang dalam Undang-undang sebagai pengurus partai politik. Silahkan melapor dalam layanan pengaduan yang kami buka," kata Ketua Bawaslu Gorontalo Utara, Lius Ahmad, di Gorontalo, Senin (12/9/2022).

Pengawasan oleh Bawaslu terhadap verifikasi pengurus partai politik khususnya bagi aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara Pemilu kata Lius, sangat dicermati melalui akun Sipol.

Itu dilakukan untuk mencegah partai politik di daerah itu asal mencatut nama orang sebagai pengurus.

Sehingga dengan cermat Bawaslu pun mengawasi 24 partai politik yang telah terdapat dalam Sipol.

Yaitu melakukan pengawasan langsung terhadap verifikasi administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat melalui Sipol.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut