get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Rapat Sekolah di Madina Berujung Baku Hantam, Guru Honorer Emosi Disindir ASN

Bawaslu Imbau ASN di Gorontalo Utara Jaga Netralitas saat Pemilu 2024

Jumat, 12 Agustus 2022 - 13:22:00 WITA
Bawaslu Imbau ASN di Gorontalo Utara Jaga Netralitas saat Pemilu 2024
Bawaslu Gorontalo Utara menggelar sosialisasi tentang netralitas ASN, TNI/Polri dalam Pemilu serentak 2024.(Foto: Antara)

GORONTALO, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Gorontalo Utara mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) di menjaga netralitas dalam Pemilu serentak 2024. Undang-Undang ASN nomor 5 tahun 2014, tegas melarang ASN berpolitik atau menjadi anggota partai politik.

Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Gorontalo Utara, Lius Ahmad, di Gorontalo pada sosialisasi tentang Netralitas ASN, TNI dan Polri yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar penyelenggaraan Pemilu dapat berjalan jujur dan adil.

"Kami menggelar sosialisasi tersebut, diikuti berbagai pemangku kepentingan," katanya, Kamis (11/8/2022).

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Kodim 1314, Polres, Basarnas, Satradar 224, dinas kependudukan dan catatan sipil, dinas pemberdayaan masyarakat dan desa, dinas pendidikan, Badan Narkotika Nasional, dan Basarnas.

Juga Inspektorat, dinas kesatuan bangsa dan politik, Kementerian Agama, serta perwakilan sekolah menengah atas (SMA).

Dia mengatakan, diharapkan imbauan tentang netralitas ASN dapat tersampaikan atau terpublikasi dengan optimal kepada masyarakat, khususnya internal organisasi perangkat daerah.

Sehingga upaya mencegah nama ASN masuk dalam kepengurusan maupun keanggotaan partai politik dapat optimal.

"Kami pun sangat mendorong setiap ASN dapat memastikan namanya tidak dicatut. Oleh karena itu perlu dipastikan selama tahapan pendaftaran partai politik, tidak ditemukan nama ASN dalam sistem informasi partai politik (Sipol)," katanya lagi.

Bawaslu juga telah bersurat ke pihak dinas kependudukan dan catatan sipil, serta dinas Ppmberdayaan masyarakat dan desa. Sebab di Pemilu sebelumnya, ada nama ASN masuk di Sipol atau masuk dalam keanggotaan partai, tetapi yang bersangkutan tidak tahu persis.

Hal itu potensial ditemukan lagi, jika terjadi kebocoran data KTP maupun kartu keluarga (KK) yang dimainkan oknum. Olehnya Bawaslu telah menyampaikan surat imbauan sebagai bentuk pencegahan.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut