Bejat, 2 Pemuda Gantian Perkosa Gadis Tuna Rungu di Nagan Raya
Kamis, 18 Agustus 2022 - 15:00:00 WITA
“Saat ini untuk korban masih dimintai keterangan Unit PPA Polres Nagan Raya didampingi juru bahasa isyarat,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Editor: Cahya Sumirat