Bejat! 5 Pria Tomohon Perkosa Gadis 12 Tahun usai Diajak Pesta Miras
TOMOHON, iNews.id - Tim Anti Bandit Polres Tomohon menangkap lima pria yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun. Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Tomohon Utara, Selasa (23/8/2022) sekitar pukul 18.00 Wita.
"Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial AK (20), VL (19), CR (16), VL (17) dan JM (25) diamankan di tempat berbeda di sekitar Kecamatan Tomohon Utara, beberapa saat setelah kejadian," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (25/8/2022.
Aksi pencabulan tersebut dilakukan di rumah salah satu terduga pelaku, yang diawali dengan pesta miras bersama.
"Saat itu korban diajak untuk ikut pesta miras bersama di rumah AK. Di saat sudah mabuk, korban lantas diduga dicabuli secara bergantian oleh para terduga pelaku. Setelah itu korban dibiarkan di teras rumahnya AK dalam kondisi lemas," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (24/8/2022).
Editor: Cahya Sumirat