Curi Handphone di Warung, Pria Ini Ditangkap Tim Anti Bandit Polres Tomohon
TOMOHON, iNews.id – Seorang pria inisial FP (24), warga Kotamobagu, diamankan Tim Anti Bandit Polres Tomohon pada Senin (15/8/2022) siang. Dia diduga mencuri sebuah handphone,
“Pelaku ditangkap di salah satu rumah indekos di wilayah Aertembaga, Bitung, sekitar pukul 14:30 WITA,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (16/8) pagi, di Mapolda Sulut.
Pelaku beraksi di warung milik Febe (53), warga Lingkungan II Kakaskasen, Tomohon Utara, pada Sabtu (6/8) lalu. Sore itu warung dijaga oleh keponakan korban.
“Awalnya, sore itu pelaku membeli makanan ringan. Saat penjaga warung sedang melayani, pelaku melihat handphone milik korban yang diletakkan di atas meja. Seketika itu juga pelaku langsung mengambil handphone tersebut,” kata Kombes Pol Jules Abraham AbaAba
Editor: Cahya Sumirat