get app
inews
Aa Text
Read Next : Baru Menikah, Pria di Jepara Ditangkap Polisi gegara Hamili Bocah Tetangga

Bejat, Pria 74 Tahun di Bitung Cabuli Anak Tiri Selama 4 Tahun

Selasa, 21 Februari 2023 - 07:08:00 WITA
Bejat, Pria 74 Tahun di Bitung Cabuli Anak Tiri Selama 4 Tahun
NS (74) seorang pria lanjut usia (lansia) usia 74 tahun di Kota Bitung tega mencabuli anak tirinya selama empat tahun. (Foto: Humas)

BITUNG, iNews.id - Seorang pria lanjut usia (lansia), NS (74) warga Kota Bitung tega mencabuli anak tirinya selama empat tahun. Aksi bejat pelaku dilakukan sejak korban masih berusia sembilan tahun hingga sekarang berusia 13 tahun.

Peristiwa pencabulan tersebut terjadi di Kecamatan Girian, Kota Bitung dan terungkap setelah korban berinisial M melaporkan peristiwa pencabulan yang dialaminya itu kepada kakak dan ibunya.

"Awalnya korban takut melaporkan pencabulan tersebut ke ibunya, karena jika dilaporkan maka pelaku mengancam akan membunuh ibu korban," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (20/2/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui korban mengalami pencabulan sejak berusia sembilan tahun.

"Terduga pelaku melakukan aksinya sejak korban berusia sembilan tahun, dan sudah dilakukan lebih dari sekali. Terakhir terduga pelaku mencabuli korban pada Minggu (19/2/2023) siang," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Adapun modus terduga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban, ketika rumah dalam keadaan sepi.

"Terduga pelaku mencabuli korban di saat ibu korban sedang pergi bekerja di luar rumah. Saat itulah terduga pelaku melakukan aksinya mencabuli korban," ujarnya. 

Setelah mendengarkan pengakuan korban, ibu korban merasa keberatan dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polres Bitung. 

Tidak butuh waktu lama setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak mengamankan terduga pelaku. Terduga pelaku diamankan oleh Tim Resmob Polres Bitung pada hari Senin (20/2/2023) sekitar pukul 01.30 Wita, di Kecamatan Matuari, Bitung,

"Kini terduga pelaku sudah berada di Kantor Polres Bitung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut