Bemo Akhirnya Ditangkap Polda Sulut, Pelaku Ujaran Kebencian yang Viral di Medsos

MANADO, iNews.id - Pria berinisial IM alias Bemo, pelaku ujaran kebencian yang viral di media sosial (medsos) akhirnya ditangkap personel Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara. Dia diperiksa untuk kepentingan penyelidikan atas kasus yang menjeratnya.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast yang dikonfirmasi membenarkan kabar penangkapan pria bertato tersebut.
“Benar, IM alias B telah diamankan personel Ditreskrimsus Polda Sulut,” ujarnya, Jumat (20/5/2022) malam.
Menurutnya, penangkapan IM berdasarkan laporan yang diterima Polda Sulut pada tanggal 9 Mei 2022.
“Perkaranya dugaan tindak pidana mengunggah atau melakukan ujaran kebencian di media sosial,” katanya.
Sebelumnya, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulut mendapat informasi dari keluarga pelaku jika IM akan menyerahkan diri.
“Petugas lalu mendatangi rumah IM di wilayah Singkil, Manado dan berkoordinasi dengan keluarga. Petugas lalu mengamankan IM, selanjutnya dibawa ke Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Abast.
Dia menambakan, atas perbuatannya IM diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar,” ucapnya.
Diketahui, kasus dengan terlapor IM bermula dari video viral yang diduga menghina salah satu suku di Sulawesi Utara. Bahkan videonya sampai viral di medsos.
Editor: Donald Karouw