Berantas Narkoba, Polda Sulut Tangkap 2 Tersangka dan Amankan 8 Paket Sabu

MANADO, iNews.id - Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap dua tersangka kasus narkoba dan mengamankan delapan paket sabu. Keduanya yakni berinisial ML (53) asal Palu, Sulawesi Tengah dan RM (34), warga Malalayang, Kota Manado.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, ML membeli sabu dari Palu seharga Rp1,5 juta kemudian dijual kembali kepada RM Rp1,7 juta.
“Awalnya Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulut mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran sabu yang dilakukan RM. Setelah itu dilakukan penyelidikan, mengamankan RM di rumah orang tuanya di wilayah Malalayang,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Sulut, Jumat (21/5/2021).
Hasil interogasi, RM mengaku barang haram tersebut dibelinya dari ML. Tim kemudian menangkap ML di wilayah Talawaan, Minahasa Utara, Rabu (19/5/2021) dini hari.
“Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan delapan paket sabu. Barang bukti enam paket diamankan dari ML dan dua paket dari RM,” kata Abast didampingi Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono.
Editor: Donald Karouw