Berkas Perkara Oknum Polisi Perekam Video Asusila di Gorontalo Diserahkan ke Kejari
 
                 
             
                GORONTALO, iNews.id - Kasus tindak pidana pornografi dan tindak pidana ITE yang melibatkan oknum polisi di Boelemo dilimpahkan ke Kejari Boalemo dalam waktu empat hari, Selasa (27/1/2021). Sebelumnya, Kapolda Gorontalo Irjen Pol Akhmad Wiyagus memberikan target lima hari agar Kapolres Boalemo Achmad Pardamoan menuntaskan kasus tersebut.
Diketahui, seorang oknum anggota Polri yang bertugas di Boalemo bernama Brigpol RM melakukan perekaman video yang bermuatan asusila yang dilakukan oleh temannya warga sipil.
 
                                    “Alhamdulillah, hari ini berkas perkara kasus tindak pidana menjadikan orang lain sebagai obyek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 9 Jo pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 dan /atau Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Jo pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 dengan tersangka RM telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Boalemo," kata Achmad Pardamoan.
"Dari target lima hari yang diberikan pak Kapolda, jajaran Satrekrim Boalemo dipimpin oleh kasat Reskrim Iptu Agung Gumara Samosir mampu menyelesaikannya dalam tempo empat hari untuk kemudian dilimpahkan ke Kejari Boalemo," ujarnya lagi.
 
                                    Achmad menambahkan pelaku lainnya saat ini sedang dalam proses penyidikan.
“Saat ini kami juga sedang melakukan penyidikan terhadap pelaku lainnya yang ada di tayangan video bermuatan asusila tersebut,dan secepatnya akan kami tuntaskan, nanti perkembangannya akan kami informasikan,” ujarnya.
Editor: Nani Suherni
 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                