Berkedok Dapat Bisikan Gaib, Pria di Gorontalo Tipu Korban hingga Ratusan Juta
Selanjutnya UU menemui K korban lainnya untuk mengajaknya bergabung dalam jemaah pencairan uang amanah dengan harapan jika K bisa memenuhi persyaratan berupa penyerahan uang ke ML sesuai sengan simbol yang disampaikannya, maka dana akan segera cair.
"Hal tersebut terus dilakukan ML dengan menyuruh UU untuk mencari orang-orang yang dapat dimasukkan sebagai anggota jemaah guna menghimpun uang dari mereka," ucap Wahyu.
Data korban penipuan yang sementara teridentifikasi ada lima orang yaitu ES dengan kerugian Rp320.000.000, KT dengan nilai kerugian Rp181.725.000, ER Rp230.000.000, UU dengan nilai kerugian Rp120.000.000 dan AAA sebesar Rp17.500.000. Total keseluruhan senilai Rp869.225.000.
"Tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya nanti pihak penyidik yang akan mendalaminya, karena dari lima korban tersebut saat ini yang membuat laporan polisi baru dua orang," jelas Wahyu.
Selanjutnya, dari uang yang terhimpun berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka ML, uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk hura-hura atau berfoya-foya di salah satu tempat karaoke di Bone Bolango.
Dalam kasus tersebut, barang bukti yang disita antara lain uang tunai sejumlah Rp1.136.000, dan enam unit Handphone serta kartu ATM.
“Terhadap tersangka ML dikenakan pasal 378 KUHP dengan sanksi pidana penjara paling lama empat tahun,” kata Wahyu.
Editor: Cahya Sumirat