Besaran Zakat Fitrah Gorontalo Utara Ditetapkan Rp30.000 per Jiwa
"Kami menggelar sosialisasi secara langsung, termasuk bekerja sama dengan pemerintah desa, dan unit pengumpul zakat di setiap desa," ujarnya.
Mantan komisioner KPU Kabupaten tersebut, berharap seluruh umat Islam dapat menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga resmi atau Baznas agar pendistribusian tepat sasaran.
Ia juga akan menyosialisasikan kemudahan kepada Muzaki (donatur) untuk menunaikan zakat, infak dan sedekah (ZIS) melalui berbagai kanal pembayaran baik layanan perbankan, layanan langsung maupun layanan digital.
"Bayar zakat fitrah merupakan kewajiban dan kami (Baznas) akan senantiasa menyampaikan dan menyosialisasikan kepada para Muzaki terkait kemudahan layanan pembayaran zakat fitrah, termasuk infak dan sedekah," tuturnya.
Editor: Cahya Sumirat