get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Pengeroyok Pemuda sampai Tewas di Halaman Masjid Sibolga Ditangkap, Ini Tampangnya

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf

Rabu, 18 Januari 2023 - 17:08:00 WITA
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E saat menjalani sidang tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023)

JAKARTA, iNews.id - Bharada E atau Richard Eliezer terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J dituntut dengan pidana 12 tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

"Menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar JPU, Rabu (18/1/2023).

Hukuman ini jauh lebih berat dari tuntutan JPU kepada terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf yang ketiganya sama-sama dituntut 8 tahun penjara. Sementara Ferdy Sambo yang menjadi otak pembunuhan Brigadir J dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Pantauan di PN Jaksel, Bharada E tampa meneteskan air mata dengan tuntutan tersebut. Dia lalu berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

Dalam perkara ini, JPU menilai Bharada E terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Ferdy Sambo dinilai JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan melanggar pasal 49 juncto UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut