get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar Lengkap Pemenang Kontes Robot Madrasah MRC 2025, Malang Raih 2 Kategori 

Biaya Umrah di Masa Pandemi Covid-19 Ditetapkan Rp28 Juta

Rabu, 05 Januari 2022 - 16:04:00 WITA
Biaya Umrah di Masa Pandemi Covid-19 Ditetapkan Rp28 Juta
Ilustrasi pelaksanaan Ibadah Umrah di Arab Saudi. Jemaah dari Indonesia akan berangkat bulan ini (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Biaya umrah di masa pandemi diputuskan Rp28 juta. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No 777 tentang Referensi  Biaya Umrah.

Biaya tersebut tanpa memasukkan unsur karantina dan PCR yang telah disepakati juga oleh para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

"Sebenarnya kami sudah membahas dan sudah final hanya tinggal drafting dari sisi biro hukum perundang-undangan saja sudah kami siapkan. Disepakati oleh para asosiasi harga Rp28 juta minimal itu di luar PCR dan karantina," kata Direktur Utama Bina Haji Umrah Khusus Kementerian Agama (Kemenag) RI, Nur Arifin saat dihubungi MNC, Rabu (5/1/2022).

Dia menyebut revisi KMA tersebut berjalan beriringan dengan persiapan Kemenag dalam menyiapkan regulasi pemberangkatan jamaah umrah awal Januari 2022 ini.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut