Bikin Onar Sambil Bawa Sajam, Pria Ini Dilaporkan Warga Desa di Minahasa ke Polisi
MANADO, iNews.id – Pria inisial DNW (42) ditangkap tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado. DNW ditangkap atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin, di Desa Tikela, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, Sabtu (29/10/2022) sekitar pukul 10.00 Wita.
“Pelaku pembawa sajam tanpa izin yaitu pria berinisial DNW (42). Pria ini diamankan di sekitar tempat tinggalnya di Desa Tikela, Kecamatan Tombulu,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (31/10/2022) siang.
Penangkapan terhadap pelaku berkat adanya laporan warga yang melihat pelaku sedang membawa sajam.
“Warga melihat pelaku membuat keributan di sekitar Desa Tikela, sambil membawa sajam. Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, warga melaporkannya ke polisi,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor: Cahya Sumirat