get app
inews
Aa Text
Read Next : Buka Program Magang untuk Lulusan S1 dan D3 Bergaji UMP, Pemerintah Siapkan Rp198 Miliar

BPS Bakal Umumkan Besaran Kenaikan UMP 2022

Rabu, 03 November 2021 - 12:37:00 WITA
BPS Bakal Umumkan Besaran Kenaikan UMP 2022
Ilustrasi upah minimum provinsi. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Data besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 akan diumumkan Badan Pusat Statistik (BPS). Pengumuman tersebut akan disampaikan paling lambat dua hari lagi, tepatnya pada Jumat (5/22/2021).

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Dapenas), Adi Mahfudz, menjelaskan penetapan besaran kenaikan UMP merupakan domain pemerintah. Selama ini, Dapenas mendapat data mengenai kenaikan UMP tahun berikut dari BPS paling lambat pada 5 November tahun berjalan. 

"Data (besarak kenaikan UMP, Red) dari BPS itu paling lambat 5 November sudah kita terima," kata Adi, saat dihubungi MNC di Jakarta, Rabu (3/11/2021).

Menurut dia, polemik terkait kenaikan upah minimum yang sempat disebut-sebut sebesar 10 persen, tetap harus mengacu pada peraturan yang ditetapkan pemerintah dan tidak menggunakan pendekatan yang berbeda-beda di tingkat daerah.

"Hal ini dibarengi upaya peningkatan produktifitas ketenagakerjaan," ujar Adi.

Sementara itu, Ketua Umum APINDO, Hariyadi B. Sukamdani, mengatakan mengapresiasi keputusan Pemerintah terkait Upah Minimum yang mengacu pada kondisi perekonomian makro tahun berjalan.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut