GORONTALO, iNews.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Gorontalo akan segera menerima pencairan gaji ke 13 pada bulan Juli 2022. ASN diingatkan agar memenuhi persyaratan sebelum menerima gaji 13.
Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo usai apel Korpri mengatakan jika pemkab senantiasa menunaikan kewajiban kepada ASN.
Jabatan Gubernur Gorontalo Resmi Diserahterimakan dari Rusli Habibie ke Hamka Hendra Noer
"Maka perhatian dari pemerintah itu selayaknya dibarengi dengan prestasi dan kinerja," ujarnya, Selasa (17/5/2022).
Sementara itu, eksistensi ASN disebut sebagai pengayom di lingkungan keluarga maupun masyarakat. Olehnya keberadaan ASN di lingkungan sosial harus benar-benar dinyatakan.
Sebagai upaya mewujudkan eksistensi aparatur daerah di tengah-tengah masyarakat tersebut, Bupati Nelson Pomalingo mewajibkan tiga syarat yang harus dipenuhi ASN sebelum menerima pencairan Gaji ke-13.
"Saya berharap setiap aparatur daerah Kabupaten Gorontalo benar-benar hadir di tengah masyarakat," ujarnya.
BMKG Prakirakan Hujan Lebat di Sejumlah Provinsi di Indonesia termasuk Sulut dan Gorontalo
Editor : Cahya Sumirat