Buron Sebulan, Pelaku Penikaman Warga di Bitung Ditangkap Polisi
Jumat, 18 Agustus 2023 - 23:41:00 WITA
"Untuk motif diduga akibat pengaruh minuman keras, namun masih kami dalami," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP Jo Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Editor: Donald Karouw