Buronan Kasus Penyelundupan Senpi Ilegal dari Filipina ke Indonesia Ditangkap Polda Sulut
Dijelaskannya, RM di Filipina termasuk sebagai illegal entry atau masuk ke suatu negara tanpa izin resmi sehingga diberikan sanksi oleh pihak Imigrasi Filipina.
“Kemudian ada pemberitahuan RM masuk dalam red notice yang sudah kami sampaikan kepada Divhubinter Polri. Setelah menjalani sanksi di Filipina, tim gabungan berangkat ke Manila dan Davao untuk membawa RM ke Indonesia guna diproses hukum dalam perkara penyelundupan senjata api,” ucapnya.
RM mendapat orderan pembelian senjata api dari RB. RB merupakan tahanan dalam kasus yang sama, sudah ditangkap di Manokwari. RB memesan kepada RM untuk pembelian senjata api lalu dikirim uang sekitar Rp70 juta melalui agen salah satu bank yang ada di Papua, yang diterima langsung oleh RM.
“Uang tersebut, Rp20 juta ditinggalkan untuk istrinya dan Rp50 juta dibawa RM untuk membeli senjata api jenis UZI di Filipina. Hasilnya ada 8 pucuk senjata api yang sudah kita amankan. Setelah kita cek, diduga senjata api jenis UZI ini rakitan pabrikan lokal yang ada di Mindanao, Filipina,” katanya.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 55 (1) ke-1e KUHP.
“Ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw