Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda Minahasa Ini Dibekuk Polisi setelah Buron 6 Bulan

MANADO, iNews.id – Tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, JN alias Jhay (20), warga Tombuluan, Tombulu, Minahasa berhasil dibekuk personel Polsek Airmadidi, Senin (01/03/2021) pagi. JN sebelumnya menjadi buronan pihak kepolisian selama sekitar enam bulan.
Tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut, sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado, sejak Oktober 2020 silam.
Selama pelariannya, tersangka diduga kuat sering berpindah tempat persembunyian untuk menghindari kejaran petugas. Hingga pihak Polresta Manado mendapat informasi bahwa tersangka berada di wilayah Kabupaten Minahasa Utara.
Tak mau buruannya kabur lebih jauh, Satreskrim Polresta Manado segera berkoordinasi dengan Polsek Airmadidi untuk menangkap tersangka.
Setelah melakukan penyelidikan beberapa waktu, personel Unit Reskrim Polsek Airmadidi akhirnya berhasil membekuk tersangka tanpa perlawanan di sebuah penginapan di Maumbi, Kalawat, Minahasa Utara.
Editor: Cahya Sumirat