Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda Minahasa Ini Dibekuk Polisi setelah Buron 6 Bulan
Selasa, 02 Maret 2021 - 14:52:00 WITA

Tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast tak menampik hal tersebut.
“Tersangka diamankan sementara di Mapolsek Airmadidi. Setelah itu diserahkan ke Satreskrim Polresta Manado untuk diproses hukum lebih lanjut, karena TKP-nya di wilayah hukum Polresta Manado,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (2/3/2021).
Editor: Cahya Sumirat