get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Orang Ditetapkan Tersangka Demo Ricuh di Kalbar, 3 Anak di Bawah Umur

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda Minahasa Ini Dibekuk Polisi setelah Buron 6 Bulan

Selasa, 02 Maret 2021 - 14:52:00 WITA
Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda Minahasa Ini Dibekuk Polisi setelah Buron 6 Bulan
Personel Unit Reskrim Polsek Airmadidi berhasil membekuk tersangka cabul. (Foto: Istimewa)

Tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast tak menampik hal tersebut.

“Tersangka diamankan sementara di Mapolsek Airmadidi. Setelah itu diserahkan ke Satreskrim Polresta Manado untuk diproses hukum lebih lanjut, karena TKP-nya di wilayah hukum Polresta Manado,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (2/3/2021).

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut