Cabuli Bocah 8 Tahun, Pria Minahasa Selatan Ini Bujuk Korban dengan Uang Rp10.000

MINSEL, iNews.id - Seorang pria paruh baya inisial SW alias Epang (52), warga Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Minsel. SW diduga telah mencabuli anak di bawah umur.
"Tersangka kami amankan di rumahnya pada Jumat (28/10/2022). Sudah dilakukan pemeriksaan dan dinaikan ke tahap penyidikan, saat ini telah tersangka resmi ditahan," ucap Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, Minggu (30/10/2022).
Diketahui perbuatan cabul dilakukan tersangka terhadap korban, Anggrek (nama disamarkan), usia 8 tahun, warga Kecamatan Amurang.
Kasus cabul ini terjadi pada pertengahan September 2022 di Pasar Amurang. Tersangka mengarahkan korban menuju salah satu rumah kosong dengan mengatakan bahwa di rumah itu ada teman korban.
Editor: Cahya Sumirat