get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Maut di Palangka Raya, Suami dan Istri Hamil 7 Bulan Tewas Ditabrak Mobil

Cabuli Pacar Hingga Hamil, Warga Bitung Digiring ke Kantor Polisi 

Kamis, 09 September 2021 - 17:49:00 WITA
Cabuli Pacar Hingga Hamil, Warga Bitung Digiring ke Kantor Polisi 
Warga Maesa, pelaku pencabulan berinisial AA saat di kantor polisi. (Foto: Humas)

BITUNG, iNews.id – Seorang pria berinisial AA (29), warga Bitung Timur, Maesa, ditangkap Tim Resmob Polres Bitung, Kamis (09/09/2021) pagi. AA diduga melakukan perbuatan cabul terhadap pacarnya sebut saja Bunga (nama samara-red).

“Pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan. Kemudian diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Kasubbag Humas Polres Bitung, AKP Hermanses Katiandagho.

Informasi diperoleh, pelaku mencabuli pacarnya, Bunga (18), warga salah satu desa di Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, pada November 2020 silam.

Kejadian tersebut mengakibatkan korban hamil. Diduga pelaku tidak bertanggungjawab atas perbuatannya, sehingga pihak keluarga korban melapor ke Polres Bitung, pada April 2021.

Berawal ketika bulan Agustus 2020, korban mendapat pesan melalui messenger Facebook dari pelaku. Keduanya menjalin hubungan asmara, dan pada 29 November 2020 bertemu di rumah pelaku.

Pelaku lalu mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, dan berjanji akan bertanggungjawab menikahi korban.

Korban yang termakan bujuk rayu pelaku akhirnya mengikuti ajakan tersebut. Pelaku melakukan hal serupa berulang-ulang.

Sementara itu dalam penyelidikan dan pengejaran, Tim Resmob dipimpin Katim Aipda Deny Papente akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Kaima, Kauditan, Minahasa Utara, Kamis pagi sekitar pukul 06.00 WITA.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut