Cabuli Perempuan di Bawah Umur sejak 2019, Pria Ini Ditangkap Polres Kepulauan Sangihe

Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelasknlan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, korban, dan juga ST, sehingga berdasarkan bukti yang cukup, maka terhadap ST telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Kepulauan Sangihe sejak 5 Mei 2022.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 5 hingga 24 Mei 2022,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.
ST diduga melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Sebelum ditahan, ST menjalani pemeriksaan rapid test antigen, dan hasilnya dinyatakan negatif Covid-19,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor: Cahya Sumirat