get app
inews
Aa Text
Read Next : KRL Bandung Raya Beroperasi 2027, Elektrifikasi Jalur Padalarang-Cicalengka Digenjot

Catat! Ini 4 Surat Edaran Kemenhub tentang Syarat Perjalanan Baru

Senin, 15 Agustus 2022 - 15:22:00 WITA
Catat! Ini 4 Surat Edaran Kemenhub tentang Syarat Perjalanan Baru
Kemenhub terbitkan empat surat edaran tentang syarat perjalanan baru, ini detailnya. (Foto: Ilustrasi/Cahya Sumirat)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak empat Surat Edaran (SE) Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 diterbirkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). SE tersebut efektif berlaku sejak 11 Agustus.

Adapun keempat SE Kemenhub tersebut, yaitu SE Nomor 77 untuk transportasi udara, SE Nomor 78 untuk transportasi laut, SE Nomor 79 untuk transportasi darat, dan SE Nomor 80 untuk transportasi kereta api.

"SE ini mulai efektif berlaku pada 11 Agustus 2022," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (15/8/2022).

Dia menyampaikan, SE ini terbit menyesuaikan dengan terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 11 Agustus 2022.

Adapun sejumlah perubahan ketentuan syarat perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam SE tersebut, yakni kewajiban pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk melakukan tes PCR 3x24 jam yang sampelnya diambil dalam kurun waktu sebelum keberangkatan, jika belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut