get app
inews
Aa Text
Read Next : Hadir di Semarang, Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual Disambut Antusias

Cegah Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Gorontalo Edukasi Pelaku Usaha

Selasa, 07 Juni 2022 - 14:27:00 WITA
Cegah Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Gorontalo Edukasi Pelaku Usaha
Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo Heni Susila Wardoyo (kedua kiri) memukul gong tanda dibukanya kegiatan edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual bagi pelaku usaha di Kota Gorontalo, Gorontalo, Selasa (7/6/2022).(Foto: Antara)

Sehingga para oportunis memanfaatkan pelanggaran ini untuk mendapatkan keuntungan besar dengan cara yang mudah serta biaya sedikit tanpa pernah memikirkan kerugian pihak lain, seperti kerugian bagi penciptanya serta kerugian bagi negara.

Salah satu upaya pemerintah untuk melindungi kekayaan intelektual melalui program Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yaitu sertifikasi pusat perbelanjaan yang berbasis kekayaan intelektual. Dimana semua barang yang tersedia 90 persen adalah produk asli.

Tujuannya adalah untuk memudahkan konsumen maupun pelaku usaha untuk menjual maupun membeli barang original, dengan cara membuat perjanjian penyewaan tempat usaha dengan penyewa (tenant) untuk tidak menjual barang yang melanggar kekayaan intelektual.

Karena, dampak yang terjadi akibat maraknya barang palsu mengakibatkan kerugian ekonomi yang cukup besar bagi negara dan akan mengganggu industri maupun mematikan kreatifitas para pemilik kekayaan intelektual.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut