Cegah Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Gorontalo Edukasi Pelaku Usaha
GORONTALO, iNews.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Gorontalo menggelar edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual. Edukasi kali ini khusus bagi pelaku usaha di Kota Gorontalo.
"Tema yang diangkat yaitu Mendorong Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku Usaha'," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo Heni Susila Wardoyo saat membuka kegiatan tersebut, Selasa (7/6/2022).
Ia menjelaskan, hak kekayaan intelektual, merupakan suatu hak yang timbul sebagai hasil kemampuan intelektual manusia dalam berbagai bidang yang menghasilkan suatu proses atau produk yang bermanfaat bagi umat manusia.
Karya-karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, ataupun inovasi di bidang teknologi merupakan contoh karya cipta sebagai hasil kreativitas intelektual manusia, melalui cipta, rasa, dan karsanya.
"Karya cipta tersebut menimbulkan hak milik bagi pencipta atau penemunya. lahirnya sebuah karya yang dihasilkan oleh manusia dengan berbekal kemampuan intelektualitasnya itu secara otomatis memunculkan hak dan kewajiban," kata dia.
Menurutnya, hak yang melekat pada diri pencipta sedangkan kewajiban yang mengikat pada orang lain itulah yang kemudian menuntut peranan hukum untuk mengawalnya.
Peran penting hukum di setiap timbulnya hak individu khususnya hak kekayaan intelektual secara ilustrasi dapat dijelaskan melalui asumsi bahwa dalam perjalanannya nanti pasti akan terjadi persinggungan antara hak dan kewajiban tersebut.
Editor: Cahya Sumirat