get app
inews
Aa Text
Read Next : Pusat Kesehatan Partai Perindo Hadir di Sumba Barat Daya, Aksi Nyata Kolaborasi Bersama Pemda

Cukai Rokok Naik 10 Persen pada 2023 dan 2024, Ini Alasan Pemerintah

Jumat, 04 November 2022 - 18:17:00 WITA
Cukai Rokok Naik 10 Persen pada 2023 dan 2024, Ini Alasan Pemerintah
Pemerintah naikkan cukai rokok 10 persen pada 2023 dan 2024, (Foto: Ilustrasi/Ist)

Dia menjelaskan, pertama adalah pengendalian konsumsi yang memiliki kaitan dengan kesehatan. Pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai. 

Kebijakan ini juga merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui penurunan prevalensi merokok, khususnya usia 10-18 tahun yang ditargetkan menjadi 8,7 persen pada 2024 mendatang.

Selain itu, juga untuk menurunkan konsumsi rokok di kelompok masyarakat miskin yang mencapai 11,6-12,2 persen dari pengeluaran rumah tangga.

“Kalau konsumsinya makin naik, maka ada hubungannya itu pasti dengan kesehatan. Dunia internasional mengakui itu. Ini aspek konsumsi,” ujarnya.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut