Cukai Rokok Naik 12,5 Persen, Pemerintah Kejar Target Penerimaan Rp173 Triliun
JAKARTA, iNews.id – Tarif cukai rokok dipastikan akan mengalami kenaikan rata-rata 12,5 persen tahun depan. Salah satu tujuan kenaikan untuk memenuhi target penerimaan cukai sebesar Rp173,78 triliun.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, pemerintah menetapkan target penerimaan cukai naik tipis dibandingkan 2020 yang sebesar Rp172,2 triliun. Cukai hasil tembakau (CHT) alias rokok masih menjadi andalan utama.
"Kita memastikan target cukai rokok bisa naik. Tahun 2021 di dalam APBN ditargetkan penerimaan negara dari CHT adalah Rp173,78 triliun," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, Kamis (10/12/2020).
Penerimaan cukai, kata Sri Mulyani, merupakan salah satu aspek pertimbangan dalam menaikkan cukai rokok. Namun, aspek tenaga kerja dan petani tembakau juga diperhatikan.
Atas dasar itulah, kenaikan tarif cukai hanya untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SKM). Untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), tarif cukainya tak naik.
Sri Mulyani menyebut, industri rokok SKT saat ini memperkerjakan hingga 158.552 orang. "(Tarif cukai) SKT dalam hal ini tidak mengalami kenaikan, diharapkan akan memberikan kepastian kepada penyerapan hasil tembakau para petani," tuturnya.
Editor: Cahya Sumirat