Pemkab Sitaro Tetapkan Tanggap Darurat 14 Hari usai Diterjang Banjir Bandang
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Pemkab Sitaro) telah menetapkan status tanggap darurat bencana banjir bandang selama 14 hari. Masa darurat itu terhitung mulai 5-18 Januari 2026 sesuai dengan Keputusan Bupati Sitaro Nomor 1 Tahun 2026.
“Hingga saat ini, kondisi di lapangan masih dalam penanganan intensif, dengan prioritas pada pencarian korban hilang dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak,” kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari, Selasa (6/1/2026).
Aam menuturkan, jumlah korban meninggal dunia mencapai 16 orang. Saat ini tiga orang masih dinyatakan hilang dan dalam proses pencarian.
“Selain korban meninggal, hingga Selasa (6/1) pukul 14.00 WIB, tiga orang masih dinyatakan hilang dan dalam proses pencarian, sementara ratusan warga terdampak harus mengungsi ke tempat yang lebih aman,” ujar dia.
Aam melanjutkan, berdasarkan data sementara, lima korban meninggal dunia telah diidentifikasi.
Selain itu, 22 orang mengalami luka dan dirujuk ke puskesmas setempat, serta dua orang dirujuk ke rumah sakit di Manado untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan. “Jumlah pengungsi sementara tercatat sekitar 682 jiwa, dan angka tersebut masih terus diperbarui,” ungkapnya.
Editor: Kastolani Marzuki