Curi Barang Beberapa Warung di Minahasa Selatan, Pria Bitung Beraksi dengan Rusak Pintu
Kamis, 19 Januari 2023 - 13:21:00 WITA
Iptu Lesly Deiby Lihawa menjelaskan saat ini tersangka telah diamankan di ruang tahanan Polres Minsel untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan pihak kepolisian.
"Pasal persangkaan 363 ke-5e sub 362 KUHPidana ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ucap Kasat Reskrim.
Editor: Cahya Sumirat