Curi Uang dan Perhiasan Milik Pedagang, Residivis di Manado Ditangkap Polisi
Jumat, 12 Maret 2021 - 11:17:00 WITA
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti sebuah gelang emas Naga 6,9 gram dan kalung emas rantai pelat 9,68 gram. Akibat perbuatan pelaku, korban menderita kerugian sekitar Rp21,8 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Hasil pengembangan, pelaku ternyata seorang residivis.
Editor: Donald Karouw