Danpomdam XIII/Merdeka Sebut Adanya bukti awal Tindak Pidana Kasus Tabrak Lari di Nagreg
MANADO, iNews.id - Hasil pemeriksaan awal terhadap Kolonel Infanteri P, ditemukan adanya bukti awal tindak pidana pada kasus kecelakaan lalu lintas (laka lalin) tabrak lari di Nagreg, Jawa Barat. Tabrak lari tersebut menimpa sejoli Handi Saputra dan Salsabila, Rabu (8/12/2021) lalu.
"Sejak tanggal 24 Desember 2021 kolonel infanteri P diamankan dan dilaksanakan penyelidikan dan penyidikan awal secara estafet di Pomdam XIII/Merdeka dan ditemukan bukti awal adanya tindak pidana pada kasus laka lalin di Nagreg," tutur Danpomdam XIII/Merdeka Kolonel Cpm R Tri Cahyo M.H kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (26/12/2021).
Kolonel Infanteri P kemudian diterbangkan ke Puspomad guna melakukan penyidikan lanjutan mengingat yang bersangkutan adalah perwira menengah.
"Yang menangani proses penyidikannya adalah Puspomad dengan tetap berkoordinasi dengan Pomdam III/Siliwangi mengingat locus kejadian diwilayah hukum Kodam III/Siliwangi," kata Danpomdam.
Dengan demikian proses penyidikan awal di Pomdam XIII/Merdeka selesai dan selanjutnya proses hukum lanjutan dilakukan oleh penyidik gabungan di Puspomad.
"Kolonel Infanteri P sudah diberangkatkan pagi ini, Minggu 26 Desember 2021," ucap Danpomdam.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polresta Bandung telah melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan tiga Anggota TNI AD dalam insiden kecelakaan lalu lintas sejoli Handi dan Salsabila pada 8 Desember 2021.
Jenazah keduanya dibuang pelaku hingga ditemukan di aliran Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah pada 11 Desember 2021.
Editor: Cahya Sumirat