get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilu! Bocah SD Diajak ke Kos lalu Dicekoki Miras dan Diperkosa Pemuda di Serang

Dicekoki Miras, Siswi SMA di Kendari Diperkosa 3 ABK

Rabu, 22 Maret 2023 - 14:21:00 WITA
Dicekoki Miras, Siswi SMA di Kendari Diperkosa 3 ABK
Seorang siswi sekolah menengah atas (SMA) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara diperkosa tiga anak buah kapal (ABK). Korban diperkosa setelah dicekoki miras. (Foto:ilustrasi diperkosa/Ist)

KENDARI, iNews.id - Seorang siswi sekolah menengah atas (SMA) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diperkosa tiga anak buah kapal (ABK). Korban diperkosa setelah dicekoki minuman keras (miras) oleh pelaku dalam kamar kos Jalan Pendidikan, Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli.
 
Ketiga pelaku yakni Bara (23), Rusdin (24) dan Aki (27), mereka merupakan Anak Buah Kapal (ABK) KM Agil Pratama 04. Sementara korban berinisial NAN (16).

Kanit Reskrim Polsek Abeli Aipda Syamsir mengatakan, kejadian bermula saat korban dan salah seorang pelaku berkenalan melalui media sosial.

Setelah itu, pelaku mengajak korban untuk bertemu di salah satu indekos yang berada di Jalan Pendidikan, Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.
 
"Tiba di lokasi, ke tiga pelaku kemudian mencekoki korban dengan minuman keras. Setelah mabuk, ketiganya kemudian memperkosa korban secara bergantian," katanya, Rabu (22/3/2023).
 
Dia mengatakan, terungkapnya kejadian ini setelah korban mengalami sakit pada bagian kelamin dan menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya.

Orang tua korban yang tidak terima dengan kejadian itu, kemudian melapor ke polisi hingga ketiga pelaku ditangkap setelah sempat buron selama sepekan.
 
"Ketiga  pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya, di Kelurahan Talia,  Kecamatan Abeli, Rabu pagi," ungkapnya.
   
Saat ini, ketiga pelaku tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polsek Abeli untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 junto 6 b Undang-undang (UU) No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," tegasnya.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut