get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar, Termasuk Adik Jusuf Kalla

Dinas PMD Minahasa Tenggara: Kades Jangan Lampaui Kewenangan, Bisa Diproses Hukum

Rabu, 08 Juni 2022 - 20:30:00 WITA
Dinas PMD Minahasa Tenggara: Kades Jangan Lampaui Kewenangan, Bisa Diproses Hukum
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Minahasa Tenggara Helga Mosey. (Foto: Antara)

MINAHASA TENGGARA, iNews.id - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Tenggara Helga Mosey mengingatkan para kepala desa (kades) tidak melampaui kewenangan dalam melaksanakan tugas serta kebijakan. Pasalnya jika itu terjadi bisa diproses secara hukum.

"Kami mengingatkan setiap kepala desa bahwa segala bentuk penyalahgunaan wewenang akan sangat berbahaya bagi para kepala desa karena bisa ke pidana, sehingga jangan sampai melampaui kewenangan," kata Helga Mosey, di Ratahan, Rabu (8/6/2022).

Ia menegaskan kepala desa harus menghindari penyalahgunaan wewenang yang bakal berdampak buruk dalam penyelenggaraan pemerintah desa.

"Penyalahgunaan wewenang atau abuse of power itu bisa dilakukan pejabat untuk kepentingan pribadi, orang lain, atau korporasi. Kalau tindakan itu merugikan negara maka dianggap sebagai tindakan korupsi," ujarnya.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut