Dinilai Tidak Profesional terkait Kasus Brigadir J, Briptu Firman Dwi Disanksi Demosi 1 Tahun
Kamis, 15 September 2022 - 16:23:00 WITA
"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di depan tim KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," ujar Ade.
Usai mendengar putusan tersebut, Briptu Firman Dwi tidak mengajukan banding atas sanksi yang dijatuhkan oleh komisi etik.
Editor: Cahya Sumirat