Disdukcapil: 16.570 Anak Usia 0-16 Tahun di Sangihe Miliki KIA
SANGIHE, iNews.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, mencatat sebanyak 16.570 anak usia 0 sampai dengan 16 tahun atau 55,15 persen sudah memiliki kartu identitas anak (KIA). Daerah tersebut menargetkan 30.046 anak miliki KIA.
"Disdukcapil Sangihe telah menerbitkan 16.570 kartu identitas anak sampai dengan akhir bulan Juni 2022," kata Sekretaris Disdukcapil Sangihe Davidson Henry Djarang di Tahuna, Senin,(25/7/2022).
Menurut dia, realisasi pemberian kartu identitas anak di Kabupaten Sangihe sudah melebihi target nasional sebesar 40 persen.
Meski demikian, Disdukcapil Sangihe terus memberikan imbauan kepada masyarakat khususnya keluarga yang memiliki anak usia 0 sampai 16 tahun agar mengurus kartu identitas anak.
"Kami mengajak para orang tua agar membawa anak mereka yang berusia 0 hingga 16 tahun untuk mendapatkan KIA," ujarnya.
Dia mengatakan, untuk anak yang lahir di rumah sakit, Disdukcapil sudah bekerja sama dengan pihak rumah sakit sehingga langsung diterbitkan kartu identitas anak.
Editor: Cahya Sumirat