Disdukcapil: 16.570 Anak Usia 0-16 Tahun di Sangihe Miliki KIA
Selasa, 26 Juli 2022 - 18:27:00 WITA
"Kartu identitas anak usia 0 sampai 4 tahun tidak memiliki foto sehingga ketika ada anak yang lahir di rumah sakit, kami langsung terbitkan kartu identitas anak," katanya.
Sedangkan untuk anak usia 5 sampai dengan 16 tahun harus memiliki foto seperti KTP-el.
Disdukcapil Sangihe, kata dia, terus melakukan pelayanan untuk menerbitkan dokumen kependudukan bagi warga masyarakat yang belum memiliki identitas.
"Di tengah keterbatasan dana dan tenaga, Disdukcapil berupaya mengunjungi sekolah khususnya SD dan SMP guna melakukan perekaman KIA bagi anak usia 5 sampai 16 tahun," ujarnya.
Editor: Cahya Sumirat