Disersi, Polwan Cantik Briptu Christy Ternyata Ditangkap Dua Hari Lalu

MANADO, iNews.id - Polisi telah menangkap Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto. Polwan cantik itu ditangkap oleh tim gabungan sejak dua hari lalu.
Dia ditangkap di salah satu Hotel di Kemang, Jakarta Selatan kemudian dipulangkan ke Manado. Saat ini, kata dia kasus Briptu Christy ditangani oleh Bid Propam Polda Sulawesi Utara (Sulut).
"DPO atas nama inisial Briptu C sudah diamankan. Kami dari tim gabungan Polda Sulawesi Utara dengan Polda Metro Jaya dua hari yang lalu sudah kami amankan. Sudah sampai di kota Manado," ujar Kapolresta Manado, Kombes Julianto P Sirait, Kamis (10/2/2022).
Diketahui, sebelumnya Briptu Christy ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P. Sirait mengeluarkan surat DPO No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022.
Briptu Christy dinilai melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.
Editor: Kurnia Illahi