Disnakertrans Diminta Awasi Ketat Keberadaan Tenaga Kerja Asing di Minahasa Tenggara
MITRA, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) diminta melakukan pengawasan terhadap aktivitas tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) . Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menegaskan terutama TKA di sejumlah perusahaan tambang.
"Tenaga kerja asing yang ada di sejumlah perusahaan tambang di daerah ini harus diawasi serius oleh instansi terkait," kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara Chris Rumansi di Ratahan, Selasa (22/6/2021).
Ia mengungkapkan, pihaknya menemukan tenaga kerja asing tersebut melakukan aktivitas di perusahaan tambang.
"Ini harus ditelusuri apakah mereka mempunyai visa kerja atau tidak? Harus diperiksa juga status mereka melaksanakan kegiatan di perusahaan tambang ini," ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya akan turun ke lapangan untuk memeriksa secara langsung keberadaan dan aktivitas para pekerja asing ini, bersama dengan sejumlah instansi terkait.
"Kami berharap mereka ini tidak bersinggungan dengan pekerja lokal. Karena untuk mempekerjakan tenaga kerja asing itu diatur oleh undang-undang," ujarnya.
Editor: Cahya Sumirat