Dituduh Bantu Rusia, Pendeta Ukraina Dihukum 12 Tahun Penjara
KIEV, iNews.id – Kejaksaan Agung Ukraina menyatakan pendeta Ukraina bersalah karena telah membantu orang-orang Rusia. Akibatnya, pemuka agama dari sebuah gereja yang berafiliasi dengan Rusia itu dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Pendeta yang dihukum penjara itu berasal dari wilayah Luhansk. Pria yang tidak disebutkan namanya itu tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar.
Jaksa Ukraina menuduh pendeta itu telah mengumpulkan informasi tentang peralatan dan senjata yang dimiliki oleh militer Ukraina sejak pertengahan April.
“Musuh menggunakan informasi tersebut untuk menentukan lokasi dan menembak sasaran,” ungkap Kejaksaan Agung Ukraina lewat aplikasi pesan Telegram, Rabu (7/12/2022).
Diketahui, Pemerintah Ukraina tengah menyusun undang-undang tentang pelarangan gereja yang berafiliasi dengan Rusia. Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky menilai UU semacam itu diperlukan untuk mencegah Moskow dapat melemahkan Ukraina dari dalam.
Sementara, Dinas Keamanan Ukraina (SBU) telah melakukan serangkaian penggerebekan di paroki-paroki yang menurut Kiev dapat menerima perintah dari Moskow saat Rusia mengobarkan perang di Ukraina.
Kristen Ortodoks merupakan agama mayoritas penduduk Ukraina. Sejak runtuhnya pemerintahan Uni Soviet, persaingan sengit terjadi antara gereja yang terkait dengan Moskow dan gereja independen Ukraina yang dideklarasikan tak lama setelah kemerdekaan.
Gereja yang berafiliasi dengan Moskow di Ukraina telah mengutuk agresi militer Rusia ke negeri tetangganya itu. Akan tetapi, banyak orang Ukraina khawatir keberadaan mereka bisa menjadi sumber pengaruh Rusia di negeri mereka.
Editor: Cahya Sumirat