Dituduh Terima Suap, Aung San Suu Kyi Divonis 3 Tahun Penjara
NAYPYIDAW, iNews.id - Peraih Nobel berusia 77 tahun, Aung San Suu Kyi, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh pengadilan yang dikuasai junta militer Myanmar, Rabu (12/10/2022). Diia dianggap bersalah telah menerima suap.
Suu Kyi yang juga tokoh penentang kekuasaan militer menyebut tuduhan terhadap dirinya tidak masuk akal. Dia juga membantah melakukan kesalahan.
Sumber yang mengetahui masalah itu, seperti dilansir dari Reuters mengatakan, Suu Kyi menghadapi dakwaan atas setidaknya 18 pelanggaran. Di antaranya mulai dari korupsi hingga pelanggaran pemilu. Hukuman maksimum gabungan hampir 190 tahun.
Dia kini ditahan di sel isolasi di ibu kota, Naypyitaw, sementara persidangannya telah dilakukan di pengadilan tertutup.
"Tuduhan terbaru yakni Suu Kyi menerima suap dari seorang pengusaha," kata sumber itu, yang menolak disebutkan namanya.
Suu Kyi menerima hukuman penjara tiga tahun atas dua dakwaan. Hukuman itu akan dijalaninya secara bersamaan.
Sementara itu, penentang militer mengatakan tuduhan terhadap Suu Kyi ditujukan untuk menghalangi keterlibatannya dalam politik atau mencoba menantang cengkeraman militer pada kekuasaan sejak kudeta tahun lalu.
Seorang juru bicara junta tidak menjawab panggilan untuk meminta komentar pada hari Rabu. Junta menegaskan pengadilan Myanmar independen dan mereka yang ditangkap sedang menjalani proses hukum.
Editor: Cahya Sumirat